Berangkat dari pertemuan RSPO di Medan tahun 2013, dimana Prinsip dan Kriteria RSPO (P&C RSPO) dituangkan dalam Prinsip 6 “Tanggung jawab kepada pekerja, individu-individu dan komunitas dari kebun dan pabrik kelapa sawit” dan Prinsip 8 “Komitmen terhadap perbaikan terus menerus dalam area-area kegiatan utama”, yang kenyataan tidak ada mekanisme yang mengatur perbaikan kondisi buruh dan penyelesaian masalah perburuhan.
Akhirnya pada awal Mei perwakilan dari NGO dan serikat buruh membentuk aliansi yang terdiri dari 14 organisasi meminta kepada RSPO untuk membentuk Working Grup Buruh di RSPO. Dari evaluasi yang dilakukan bersama pasca delegasi ke RSPO disepakati membentuk sebuah serikat buruh yang bernama SERBUNDO. Akhirnya pada tanggal 20 Mei 2014 SERBUNDO dengan resmi terbentuk yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kepengurusan dan bukti pencatatan di Disnaker Kotamadya Medan, Sumatera Utara. SERBUNDO berpusat di Medan, Jl. Garu VI no. 70 Medan Amplas, Medan.
II. TUJUAN SERBUNDO
Dalam AD/ART SERBUNDO tertuang tentang Tujuan dari SERBUNDO;
- Terwujudnya masyarakat buruh yang sejahtera, terdidik, terorganisir, memiliki solidaritas sesama buruh serta menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi.
- Terwujudnya Hubungan Kerja Yang Adil, demokratis, produktif dan berkeadilan sosial.
- Terciptanya pemerintahan yang bersih, demokratis dan berwibawa
Usaha-usaha dari SERBUNDO adalah;
- Membangun kesadaran dan rasa solidaritas dan semangat perjuangan yang tinggi melalui pendidikan, pengorganisasian, pembelaan hukum dan upaya upaya lain demi tercapainya kepentingan dan kesejahteraan buruh
- Membangun kerja sama antar sesama serikat buruh, dan lembaga lembaga lain yang memiliki keperdualian terhadap penegakan hukum dan perjuangan demokratisasi di Indonesia
- Menjalankan usaha ekonomi kerakyatan seperti credit union (simpan pinjam), koperasi, leveransir, biro jasa, dan segala usaha yang dapat memberdayakan dan meningkatkan ekonomi buruh
Sampai saat ini SERBUNDO telah berdiri di Sumatera Utara di 23 perusahaan 9 Kabupaten yaitu Mandailing Natal, Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Langkat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah sedangkan Dewan Pengurus Pusat di Medan, Sumatera Utara.
III. PROGRAM SERBUNDO