ORGANISASI  PERJUANGAN BURUH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI INDONESIA

 

I.  LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN SERBUNDO

Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) lahir dari ketiadaan serikat buruh independen yang mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang tentunya tidak melupakan kewajibannya dalam proses produksi di perkebunan kelapa sawit. Keuntungan perusahaan yang didapatkan melalui proses produksi tidak lepas dari keterlibatan buruh. Penghentian proses produksi dan penolakan hasil produksi oleh pasar tentu dapat merugikan perusahaan yang tentu mempunyai dampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya, untuk itu bagi SERBUNDO proses produksi menjadi proses yang penting dalam mendapatkan kesejahteraan buruh.

Berangkat dari pertemuan RSPO di Medan tahun 2013, dimana Prinsip dan Kriteria RSPO (P&C RSPO) dituangkan dalam Prinsip 6 “Tanggung jawab kepada pekerja, individu-individu dan komunitas dari kebun dan pabrik kelapa sawit” dan Prinsip 8 “Komitmen terhadap perbaikan terus menerus dalam area-area kegiatan utama”, yang kenyataan tidak ada mekanisme yang mengatur perbaikan kondisi buruh dan penyelesaian masalah perburuhan.

Akhirnya pada awal Mei  perwakilan dari NGO dan serikat buruh membentuk aliansi yang terdiri dari 14 organisasi meminta kepada RSPO untuk membentuk Working Grup Buruh di RSPO. Dari evaluasi yang dilakukan bersama pasca delegasi ke RSPO disepakati membentuk sebuah serikat buruh yang bernama SERBUNDO. Akhirnya pada tanggal 20 Mei 2014 SERBUNDO dengan resmi terbentuk yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kepengurusan dan bukti pencatatan di Disnaker Kotamadya Medan, Sumatera Utara. SERBUNDO berpusat di Medan, Jl. Garu VI no. 70 Medan Amplas, Medan.

 

II. TUJUAN SERBUNDO

Dalam AD/ART SERBUNDO tertuang tentang Tujuan dari SERBUNDO;

  1. Terwujudnya masyarakat buruh yang sejahtera, terdidik, terorganisir, memiliki solidaritas sesama buruh serta menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi.
  2. Terwujudnya Hubungan Kerja Yang Adil, demokratis, produktif dan berkeadilan sosial.
  3. Terciptanya pemerintahan yang bersih, demokratis dan berwibawa

Usaha-usaha dari SERBUNDO adalah;

  1. Membangun kesadaran dan rasa solidaritas dan semangat perjuangan yang tinggi melalui pendidikan, pengorganisasian, pembelaan hukum dan upaya upaya lain demi tercapainya kepentingan dan kesejahteraan buruh
  2. Membangun kerja sama antar sesama serikat buruh, dan lembaga lembaga lain yang memiliki keperdualian terhadap penegakan hukum dan perjuangan demokratisasi di Indonesia
  3. Menjalankan usaha ekonomi kerakyatan seperti credit union (simpan pinjam), koperasi, leveransir, biro jasa, dan segala usaha yang dapat memberdayakan dan meningkatkan ekonomi buruh

Sampai saat ini SERBUNDO telah berdiri di Sumatera Utara di 23 perusahaan 9 Kabupaten yaitu Mandailing Natal, Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan,  Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Langkat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah sedangkan Dewan Pengurus Pusat di Medan, Sumatera Utara.

 

III. PROGRAM SERBUNDO

Program SERBUNDO di tingkat basis perusahaan dilakukan dengan cara pendekatan langsung kepada buruh yang bekerja di perusahaan yang kemudian membentuk kelompok diskusi selanjutnya membentuk kepengurusan serikat buruh di dalam perusahaan. Setelah keluarnya pencatatan dari Disnaker setempat, kemudian membuat surat resmi kepada perusahaan tentang keberadaan SERBUNDO. Pada umumnya, perusahaan tidak serta merta menerima keberadaan serikat buruh dalam perusahaan, sebagai konsekuensi dari penolakan tersebut terjadi beberapa tekanan-tekanan terhadap pengurus dan anggota SERBUNDO. Dengan adanya tekanan dari pihak perusahaan berupa mutasi, demosi dan PHK kepada pengurus dan anggota serikat buruh disikapi oleh pengurus basis yang bermuara kepada aksi mogok total di dalam perusahaan. Situasi ini membuat hubungan yang tidak harmonis bahkan terbangun rasa saling curiga antara SERBUNDO dan pihak pengusaha.

Tuntutan yang dilakukan oleh buruh masih dalam tataran hak normative yang diatur dalam undang-undang, tetapi hak ini sangat sulit didapatkan yang seharusnya menjadi kewajiban dari perusahaan. Dalam tuntutan ini buruh lebih cenderung memaksa supaya tuntutan semua dikabulkan sedangkan pengusaha lebih cenderung secara bertahap dan sering tidak ada titik temu.

Bagikan :