OPPUK dan Sawit Watch melakukan kegiatan Diskusi Kampung dan Observasi Wilayah yang terkena dampak perluasan perkebunan kelapa sawit di dua kabupaten yaitu Tapanuli Selatan dan mandailing Natal. Rangkaian kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 9 s/d 16 Desember 2015 melibatkan 80 orang dari dua desa yaitu desa Hutaraja Kecamatan Sipirok Kabupaten  Tapanuli Selatan dan Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Di kedua desa tersebut pada umumnya masyarakat memanfaatkan hasil hutan non kayu berupa pohon aren yang di olah menjadi gula aren. Pohon aren hanya tumbuh di hutan tropis (hutan lindung). Di Desa Huta Raja masyarakat mengambil aren di wilayah Cagar Alam Sibualbuali sedangkan di Desa Ampung Julu masyarakat mengambil aren di Taman Nasional Aek Batang Gadis. Pohon aren yang berada di dua dua tersebut tumbuh secara alami melalui penyebaran kotoran  musang (luwak). Sistem pengelolaan gula aren  dilakukan masyarakat secara turun temurun melalui sistem kearifan lokal dan gula aren yang di produksi di kedua desa tersebut dapat di kenal dengan nama Luwak Aren.

Kabupaten Tapanuli Selatan semenjak tahun 1998 telah dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) kotamadya yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal dan Kotamadya Padang Sidempuan. Wilayah bagian utara yaitu Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan dataran rendah sehingga sangat ideal untuk  di tanami perkebunan sawit. Sejak tahun 1990-an daerah ini telah di eksploitasi secara massif oleh perusahaan berskala besar maupun kecil untuk tanaman perkebunan kelapa sawit. Sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tingkat masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan maupun pemerintah yang memback-up perusahaan tersebut.

Di Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan merupakan wilayah pegunungan, wilayah dataran tinggi di   eksploitasi pertambangan emas. Di Kabupaten Mandailing Natal perusahaan tambang emas  Sorik Mas Mining, di Tapanuli Selatan ada perusahaan Martabe G-Resources Group Ltd. Sedangkan di dataran rendah terjadi ekspansi perkebunan kelapa sawit baik di Mandailing Natal maupun di Tapanuli Selatan.

Tim dari OPPUK yaitu Vernando Aruan, Suhib Nurido dan Herwin Nasution, SH dan dua orang tim dari Sawit Watch yaitu Hotler dan Castri Saragih melakukan kegiatan dengan metoda kunjungan lapangan, Focus Discussion Group (FGD) serta Observasi Lapangan di dua kabupaten tersebut.

Dari hasil diskusi di desa Ampung Julu, akan dilakukan perlindungan terhadap hak kelola masyarakat berupa pemetaan terhadap penyebaran aren  di Taman Nasional Aek Batang Gadis yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa. Melakukan pengelolaan terhadap sungai sepanjang 2 kilometer dalam bentuk Lubuk Larangan yang akan di tuangkan juga dalam bentuk Peraturan Desa. Melakukan pembenihan bibit unggul aren tidak hanya tergantung terhadap penyebaran musang (luwak). Produksi gula aren hanya dapat di hasilkan sebanyak 2,5 ton dalam seminggu karena kendala terhadap sistem pengolahan gula yang memakan waktu dan membutuhkan kayu bakar yang banyak. Untuk itu akan di buat tiga percontohan sistem pengolahan dengan memakai teknologi tungku roket yang dapat menghemat waktu dan kayu bakar sehingga lebih efektif dan efisien.

Sementara diskusi di Desa Hutaraja diambil kesimpulan berupa; membuat tungku roket untuk mempercepat proses pemasakan gula dan mengurangi pemakaian kayu sehingga kualitas gula semakin baik. Peralatan yang sesuai dengan kebutuhan pengrajin dengan membeli bersama dengan melibatkan perajin. Untuk mengurangi hama, masyarakat membuat perangkap /kerangkeng monyet, pembibitan pohon aren dengan bibit unggul serta mendirikan koperasi untuk meningkatkan harga jual gula.

Beberapa point yang perlu ditindaklanjuti dari kegiatan diskusi kampung ini antara lain:

  1. Melakukan pemetaan terhadap sumber daya lokal yang ada di hulu (hutan) Desa Ampung Julu Kabupaten Mandailing Natal yang berada di Taman Nasional Aek Batang Gadis dan Desa Hutaraja di Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di kaki Cagar Alam Sibualbuali. Sehingga potensi sumber daya lokal tersebut dapat di lindungi untuk di manfaatkan oleh masyarakat berdasarkan kearifan lokal.
  2. Keberlanjutan kearifan lokal pengrajin aren tidak hanya tergantung terhadap alam tetapi perlu pendidikan pembibitan pohon aren yang unggul sehingga dapat ditanami di kawasan sumber daya lokal masyarakat tersebut.
  3. Banyaknya hama dan peralatan yang tidak memadai perlu dilakukan fasilitas peralatan dan pengusiran hama dengan melibatkan swadaya masyarakat.
  4. Perlu membuat Peraturan Desa (Pedes) bahkan Perda (Peraturan Daerah) sebagai payung hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal di Desa Ampung Julu dan Desa Hutaraja.
  5. Banyaknya permintaan terhadap gula Luwak Aren tetapi keuntungannya dinikmati oleh tengkulak perlu di fasilitasi pembentukan produksi yang kreatif melalui sistem Koperasi Desa sehingga masyarakat dapat menjual langsung ke konsumen.
Bagikan :