Workshop Multistakeholder “Memperkuat Hubungan Serikat Buruh dan Perkebunan Kelapa Sawit” dilakukan di Hotel Tiara Medan pada tanggal 3 – 4 Juni 2015. Workshop merupakan Kerjasama OPPUK, SERBUNDO, OXFAM di Indonesia, FNV MONDIAAL dan RSPO. Workshop Multistakeholder dihadiri oleh Serikat Buruh Nasional (KASBI dan SBSI 1992), Serikat Buruh Tingkat Propinsi Sumatera Utara dan Aceh (SBMI Sumut, SPN, SBSU, SBMI Mandiri, SPSI Kahut, SPAI FSPMI), NGO lokal dan nasional, Perusahaan Perkebunan, unsur pemerintah, legislatif Propinsi Sumatera Utara dan kalangan media. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memahami dan menyamakan persepsi mengenai permasalahan hubungan kerja yang adil diperkebunan kelapa sawit di Indonesia serta untuk memulai proses membangun kesepakatan multistakeholder tentang kebebasan berserikat di perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Kegiatan workshop diawali dengan pembukaan oleh panitia yang dilanjutkan dengan sambutan dari Dini Widyastuti Direktur Program Economic Justice Oxfam di Indonesia. Dalam sambutannya Dini Widyastuti menyampaikan tentang Workshop ini dapat berguna untuk perbaikan buruh di Indonesia khususnya buruh di perkebunan kelapa sawit. Suatu peran yang sangatbaik, ini dapat digunakan sebagai landasan untuk digunakan bersama. Civil Society Organization (CSO) dan serikat buruh juga telah mengadopsi 7 prinsip untuk mendorong perbaikan hak-hak buruh di sector kelapa sawit. Salah satu prinsip tersebut adalah bagaimana kita mengartikan dan mendorong kebebasan berserikat di sector kelapa sawit. Selanjutnya Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Propinisi Sumatera Utara Bukit Tambunan, menyampaikan bahwa Perkebunan kelapa sawit telah memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi propinsi Sumatera Utara bahkan Indonesia untuk itu industri kelapa sawit dapat terus berkembang dan memberikan kesempatan kerja bagi generasi muda di Indonesia. Setiap perusahaan besar atau kecil pada dasarnya mempunyai para pemangku kepentingan. Para pemangku kepentingan tersebut dapat terdiri dari pemegangsaham yang diwakili oleh manajemen, parapekerja yang diwakiliki oleh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, para pemasok, masyarakat konsumen, para perusahaan perkebunan dan pemerintah. Disamping para stakeholder tersebut, pelaku hubungan industrial telah berkembang dengan melibatkan konsultan hubungan industrial, para administrator, mediator, konspirator hubungan industrial. Setiap stakeholder tersebut mempunyai peran atau kontribusi untuk kemajuan perusahaan dan untuk kepentingan perusahaan. Bukit Tambunan juga membuka acara Workshop Multistakeholder ini dengan resmi.
Panel Diskusi di hari pertama (I) di fasilitasi oleh Surya Tjandra dosen Universitas Katholik Atmajaya Jakarta dan Direktur Trade Union Research Centre (TURC). Panel Diskusi I moderator yang di tunjuk oleh Fasilitator adalah Dini Widyastuti dari Oxfam Indonesia, menghadirkan 3 (tiga) pembicara yaitu : Dra. Haiyani Rumondang, MA (Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI) yang membawakan materi dengan judul ‘Peran Pemerintah Dalam Penegakan Kebebasan Berserikat Dilihat dari Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia’. Retno Pratiwi (Kementrian Ketenagakerjaan RI) dengan makalah ‘Permasalahan Dalam Hubungan Kerja’ dan Ir. Ali Mahir MM (DPR-RI Komisi IX) dengan makalah ‘Penguatan Buruh Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Kaitannya dengan Konvensi ILO No. 110/1958 tentangBuruh Perkebunan’. Panel diskusi I ditutup setelah 3 (tiga) orang bertanya pada kesemua narasumber.