Kerjasama OPPUK, Oxfam, FNV Mondiaal, SERBUNDO, Walhi Jambi dan RSPO
Kegiatan Training of Trainer Prinsip dan Kriteria Rountable on Sustainable Palm Oil (ToT PnC RSPO) diadakan pada tanggal 11 – 13 Agustus 2016 di Hotel Nusa Wijaya Jambi. ToT PnC RSPO melibatkan perwakilan buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan anggota maupun pemasok ke perusahaan anggota RSPO. Diikuti oleh 20 orang peserta yang kesemuanya laki-laki yang merupakan perwakilan buruh dari Jambi, Aceh, Kalimantan Timur dan pengurus SERBUNDO dari Sumatera Utara. Peserta dari Jambi merupakan perwakilan buruh dari PT. Bukit Bintang Sawit (Suplier Wilmar dan Musim Mas), PT. Krisna Duta Agro Windo, (Sinar Mas Group), PT. Inti Indo Sawit (Asian Agri) dan PT. Bahari Gembira Ria (Sime Darby). Sedangkan peserta dari luar Jambi diantaranya adalah Trade Union Care Center Aceh dan Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPC FSPMI PT. Amara) Aceh, Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPC SERBUNDO) Kab. Kutai Kertanegara, Walhi Kalimantan Timur dan Dewan Pimpinan Pusat Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP SERBUNDO). ToT dapat terselenggara atas dukungan dari FNV Mondiaal bekerja sama dengan Oxfam di Indonesia, RSPO Indonesia, Walhi Jambi, SERBUNDO dan OPPUK.
Narasumber kegiatan ToT PnC RSPO adalah Djaka Riksanto, Deputi Manager RSPO Indonesia dan Amalia Falah Alam, Koordinator Complaint RSPO Indonesia, dengan fasilitator Suhib Nurido dan Renata Sandhi dari OPPUK.
Disesi pertama, peserta diberikan materi tentang seluk beluk RSPO yang disampaikan langsung oleh Djaka Riksanto dari RSPO, bertujuan untuk memberikan gambaran dan peran RSPO secara utuh dalam dinamika perkebunan kelapa sawit. Minyak sawit digunakan berbagai macam produk dan Indonesia memainkan peran penting dalam pasokan minyak sawit dunia. Dibalik semua tingginya permintaan minyak sawit di Indonesia terdapat konflik lingkungan dan sosial. Hal inilah yang memunculkan inisiatif mendirikan RSPO pada tahun 2004. Sampai saat ini RSPO telah memiliki 2.941 anggota yang terdiri dari anggota biasa, afiliasi dan rekanan rantai pasok. Di Indonesia, RSPO memiliki 117 anggota. Selain menjelaskan tentang gambaran umum dan peran RSPO, narasumber juga menyampaikan 8 prinsip dan 43 kriteria yang harus dipatuhi oleh anggota RSPO.
PnC RSPO ditelaah setiap 5 tahun dengan tujuan memperbaiki relevansi dan meningkatkan PnC RSPO. Untuk mendapatkan sertifikasi, anggota RSPO akan melalui serangkaian proses audit yang melibatkan pemangku kepentingan. Untuk audit tersebut, RSPO memiliki persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam rangka menunjukkan kepatuhan anggota terhadap PnC RSPO. Buruh merupakan asset penting dalam produksi minyak sawit untuk itu dalam RSPO juga telah dibentuk gugus kerja Buruh (Labor Task Force) dibawah Kelompok Kerja HAM. Gugus kerja ini bertujuan untuk membahas tentang berbagai kesenjagan yang masih terjadi seperti pendeteksian tenaga kerja illegal, perlindungan terhadap tenaga kerja wanita, pengawasan jam kerja dan upah, kebebasan berserikat hingga hak ekonomis lainnya.
Amalia Falah Alam menjadi narasumber berikutnya yang membawakan materi tentang Prinsip dan Kriteria RSPO 4.4, 4.5, 4.6, 4.7 dan 4.8. tentang kualitas air dan kewajiban perusahaan untuk menyediakan akses terhadap air; pentingnya buruh mengikuti SOP dan pelatihan terkait penggunaan bahan kimia dalam pengendalian hama; dan tersedianya prosedur ketika terjadi kecelakaan. Kemudian dilanjutkan dengan Prinsip dan Kriteria RSPO nomor 6.1, 6.2, 6.3, 6.4, 6.5, 6.6, 6.7, 6.8 dan 6.9 tentang manajemen perkebunan; komunikasi dan konsultasi antara perusahaan dengan pihak yang terkena dampak; adanya sistem keluhan yang disepakati bersama; upah yang memenuhi standar minimum legal dan cukup untuk menyediakan upah hidup layak; pemberi kerja menghormati hak pekerja; anak-anak tidak dipekerjakan; tidak ada diskriminasi; tidak ada perlakuan kejam dan hak reproduktif dilindungi. Menanggapi materi yang disampaikan oleh, peserta menginformasikan bahwa diperusahaan tempatnya bekerja tidak ada standar pemakaian alat dan alat harus dibeli sendiri juga buruh BHL yang tidak pernah mendapatkan kontrak kerja. Bahkan di Kutai Timur, dimana terdapat banyak kasus kekerasan terhadap buruh dan upah buruh yang ditahan selama 2 tahun oleh pihak perusahaan.
Dalam materi sistem pengaduan RSPO Amalia menyampaikan tentang prosedur pengaduan dan tahapan pengaduan complain ke RSPO. Pentingnya informasi yang berimbang dan mendorong dilakukan dialog internal dulu sebelum complaint disampaikan kepada pihak eksternal. Setelah diskusi singkat mengenai masalah yang dihadapi oleh peserta dari PT. Bukit Bintang Sawit, pesertapun melakukan praktik pengisian formulir pengaduan. Selain mendiskusikan tentang pengaduan mengenai perusahaan, peserta juga mendiskusikan tentang pengaduan terhadap auditor RSPO.
Serikat Buruh
Materi terkait serikat buruh merupakan sesi tambahan yang disepakati bersama berdasarkan permintaan dari peserta yang kebanyakan belum memahami tentang serikat buruh. Herwin Nasution,SH Direktur Eksekutif OPPUK sekaligus Ketua Umum SERBUNDO, menyampaikan tentang sejarah serikat buruh di Indonesia dan tantangan yang dihadapi serikat buruh independen saat ini. Narasumber juga menyampaikan bahwa saat ini keberadaan serikat buruh independen masih belum diterima oleh perusahaan dan pemerintah pun tidak memberikan perlindungan terhadap buruh perkebunan karena undang-undang yang diterapkan berkarakter industri. Kondisi buruh perkebunan juga tidak menjadi perhatian public padahal buruh merupakan pemangku kepentingan paling dekat dengan perusahaan namun masih terkesan terabaikan. Melalui diskusi, Herwin menyampaikan tentang pengalaman strategi dan taktik pembentukan dan struktur serikat buruh di Sumatera Utara juga proses penyelesaian kasus buruh mulai dari bipartite hingga peradilan hubungan industrial. Materi yang disampaikan oleh Herwin diharapkan akan menjadi pengetahuan penting bagi buruh di Jambi, khususnya buruh yang terlibat dalam kegiatan Training.