Pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh dan PHK semena-mena yang dilakukan pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama telah berlangsung selama bertahun-tahun. Lemahnya pengawasan dan perlindungan hak-hak pekerja/buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Timur, turut melanggengkan tindakan pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Anugerah Energitama sehingga berdampak pada ketidakmampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dirinya dan keluarganya. Menyadari begitu banyaknya pelanggaran hak-hak normatif buruh dan PHK semena-mena, Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB SERBUNDO) PT. Anugerah Energitama (PT. AE) melakukan pembelaan hak-hak pekerja/buruh di perusahaan perkebunan PT Anugerah Energitama. Pada tanggal 26 Oktober 2018, PB SERBUNDO PT. AE mengadukan pelanggaran hak-hak normatif buruh di PT. AE kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan pengaduan PB SERBUNDO PT. AE, terlaksana Mediasi pada tanggal 28 Nopember 2018 menghasilkan Perjanjian Bersama antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh yang disaksikan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kutai Timur.

Pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama tidak melaksanakan Perjanjian Bersama tersebut. Pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama dan Hak-hak Normatif pekerja/buruh memicu aksi mogok kerja 619 orang pekerja/buruh pada tanggal 6, 8, 9, 11, 12 Maret 2019, menuntut pelaksanaan Perjanjian Bersama dan hak-hak normatif pekerja/buruh. Selama mogok kerja berlangsung, pimpinan perusahaan tidak pernah menanggapi tuntutan buruh justru menunjukkan sikap arogansinya dengan melakukan PHK sepihak kepada 412 orang buruh pada tanggal 13 Maret 2019 dan dilanjutkan dengan  mengusir  secara paksa 412 orang buruh dan keluarganya dari rumah dinas buruh pada tanggal 16 sd 18 Maret 2019.

Atas perlakukan semena-mena pihak perusahaan maka PB SERBUNDO PT. Anugerah Energitama mengadukan kasus PHK sepihak, pelanggaran Perjanjian Bersama dan Hak-Hak normatif kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur. Hasil Mediasi dengan Disnakertrans Kutai Timur dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Timur ditetapkan bahwa PHK yang dilakukan pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama tidak sah dan perusahaan diwajibkan mempekerjakan kembali 377 orang buruh dan membayar upah buruh selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Walaupun sudah ada Anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan keputusan RDP DPRD Kutai Timur, pihak perusahaan tetap tidak mempekerjakan dan tidak membayar upah 377 orang buruhnya.

Dengan tidak dipekerjakannya dan tidak membayar upah mulai dari Maret 2019 sampai sekarang, buruh dan keluarganya yang berjumlah 915 orang (589 orang dewasa, 270 orang anak-anak dan 56 bayi) mengalami krisis pangan dan kelaparan. Untuk mempertahankan hidupnya, buruh bersama anak dan istrinya terpaksa hanya makan singkong rebus sekali dalam sehari. Buruh telah berupaya mencari pekerjaan serabutan di sekitar perusahaan PT. Anugerah Energitama dan pemukiman masyarakat Desa Tepian Langsat sambil menunggu panggilan kerja dari pihak Perusahaan namun mereka tidak mendapatkannya.

Karena tidak kunjung dipekerjakan oleh pihak perusahaan, pada tanggal 16 April 2019 sekitar 300an orang buruh datang ke kantor manajemen perusahaan PT. Anugerah Energitama, meminta pembayaran upah buruh selama proses penyelesaian perselisihan berdasarkan anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan keputusan RDP DPRD Kutai Timur. Saat buruh tiba di kantor manajemen perusahaan, tak seorang pun pihak manajemen yang dapat ditemui. Kesal tidak bertemu manajemen perusahaan, buruh menyegel kantor perusahaan. Setelah menyegel kantor, buruh bergerak pulang ke rumah namun dalam perjalanan pulang, seorang buruh bernama Mathius Guar yang sedang menambah angin ban sepeda motor di bengkel masyarakat, dikeroyok dan dianiaya 4 orang Security Perusahaan PT. Anugerah Energitama sehingga mengalami luka-luka dibagian kepala, wajah dan bibirnya. Selain itu, ada 5 orang buruh dihadang dan diancam dengan parang dan kayu oleh Security Perusahaan sehingga terjatuh dari sepeda motornya dan terluka. Mengetahui ada anggotanya dikeroyok Security Perusahaan, Maksimus dkk mengejar security perusahaan namun tidak berhasil menangkapnya. Karena emosi, spontanitas 300 orang buruh bergerak bersama menuju kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama dan membakarnya.

Tindakan pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama yang melanggar hak-hak normatif buruh, menelantarkan dan membiarkan buruh tidak dipekerjakan, tidak membayar upah buruhnya sesuai anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan  hasil RDP DPRD Kutai Timur dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kondisi buruh yang kelaparan dan mendapat penganiayaan dari security perusahaan, memicu emosional buruh melakukan tindakan di luar kendalinya. Pembakaran kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama tentu tidak akan terjadi jika pihak perusahaan secepatnya memberikan hak-hak normatif buruhnya.

Di samping itu, Kepolisian Resort Kutai Timur pada tanggal 2 Mei 2019 melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang buruh PT. Anugerah Energitama (Maksimus Hambur dkk). Keesokan harinya tanggal 3 Mei 2019, Kapolres Kutai Timur mengeluarkan surat Pemberitahuan Penangkapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka kepada 10 orang buruh PT. Anugerah Energitama.

Tuntutan Buruh PT. Anugerah Energitama;
1. Bebaskan Sdr. Maksimus Hambur dkk (10 orang) yang ditahan Kepolisian Resor Kutai Timur melakukan pembakaran kantor manajemen PT. Anugerah Energitama karena terprovokasi oleh tindakan sekurity perusahaan PT. Anugerah Energitama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan buruh PT. Anugerah Energitama saat menuntut hak-hak normatifnya di kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama.
2. Pekerjakan kembali 377 orang buruh PT. Anugerah Energitama sesuai Anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutai Timur yang menuntut upah buruh sesuai UMK, penyelesaian masalah BPJS, hak reproduksi buruh perempuan (cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan), pesangon dan santuan bagi buruh yang meninggal dunia dan pelaksanaan Perjanjian Bersama.
3. Berikan upah 377 orang buruh selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai Anjuran Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur dan keputusan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
4. Berikan hak-hak normatif buruh PT. Anuegerah Energitama yang telah diatur dalam UU RI nomor 13 tahun 2003.
5. Tindak tegas dan berikan sanksi hukum kepada Pengusaha PT. Anugerah Energitama yang tidak memberikan hak-hak normatif buruh PT. Anugerah Energitama.
6. Tangkap dan adili 4 orang security PT. Anugerah Energitama pelaku pengeroyokan dan penganiayaan buruh bernama Sdr. Mathius Guar saat aksi menuntut hak normatifnya.

Bagikan :