Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, yang banyak dibeli oleh perusahaan-perusahaan besar didunia seperti Unilever, Wilmar, Procter & Gamble, Nestle dan PepsiCo. Penghasil devisa negara yang telah melampaui sektor minyak dan gas bumi. Permintaan pasar atas minyak sawit diduga akanterus meningkat dan dikhawatirkan terjadi eksploitasi kawasan fungsi lahan melalui ekspansi perkebunan sawit di Indonesia.

Industri sawit yang laju perkembangannya cukup pesat ini, tidak hanya menunjukkan dampak atas perubahan fungsi ekologi saja, namun jauh di lokasi-lokasi perkebunan yang berada diwilayah remote area, terdengar senyap tentang kondisi real kehidupan dan nasip para buruh yang menghadapi berbagai kesulitan hidup. Pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari sektor dimana buruh sawit bekerja seolah menguap entah kemana, padahal semestinya harus terjadi peningkatan kesejahteraan hidup mereka, dimana anak-anak mereka bisa mengecap pendidikan dengan lebih baik, mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, mendapatkan jaminan dan perlindungan atas hak-hak nya sebagai pekerja sebagaimana peraturan yang berlaku.

Kondisi kerja, sistem kerja, status kerja dan masih banyak lagi permasalahan yang dialami buruh perkebunan kelapa sawit saat ini, bagaikan nyanyian sunyi ditengah nyiur dedaunan sawit diluasan hamparan perkebunan dari afdeling keafdeling, dari divisi kedivisi dimana mereka berada.

Lemahnya penegakkan dan pengawasan kebijakan negara di sektor usaha ini telah melanggengkan praktek-praktek perburuhan yang eksploitatif, berbahaya dan memiskinkan, mampu mengingatkan siapa saja pada sejarah kelam perbudakan manusia diperkebunan pada abad-abad yang silam. Pemerintah saat ini terkesan terus menunjukkan dukungannya terhadap pengusaha kelapa sawit melalui peraturan-peraturan yang pro terhadap ekspansi industri seperti RUU Perkelapasawitan dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) terkesan mengabaikan usaha-usaha yang hasrus dilakukan untuk memperbaiki kondisi buruh diperkebunan kelapa sawit.

Cukup banyak referensi soal kondisi buruh diperkebunan dari dulu hingga kondisinya saat ini. Merekam dengan baik setiap perkembangan perubahan kondisi ini tentu penting dan menjadikannya sebagai pekerjaan rumah komunitas sipil yang perduli pada kemanusiaan dan perbaikan kondisi hidup buruh di perkebunan kelapa sawit. Sehingga OPPUK bersama FNV Mondiaal dan RAN bersama-sama melakukan pelatihan Pendokumentasian dan Pengorganisasian Berbasis Data Untuk Buruh Perkebunan Kelapa Sawit.

Melalui pelatihan ini diharapkan; adanya modul praktis pendokumentasian dan pengorganisiran kondisi buruh, peserta memahami teknik-teknik pendokumentasian dan langkah-langkah dasar pengorganisiran buruh perkebunan sawit terbangunnya koordinasi antara jaringan masyarakat sipil yang melakukan pendokumentasian dan pengorganisiran buruh diperkebunan sawit.

Pelatihan yang difasilitasi oleh Ibu Indrasari Tjandraningsih dari Lembaga AKATIGA Bandung ini dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 11 September 2017 di Training Center Sayum Sabah (TCSS) Bitra Indonesia, di Desa Sayum Sabah-Namorambe Kec. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diikuti oleh jaringan dari berbagai provinsi yakni; Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) perwakilan dari Sumatera Utara dan Kalimantan Timur, Yayasan Keadilan Rakyat/ YKR (Anggota Walhi Jambi), Trade Union Care Center (TUCC) Banda Aceh, LinkAR-Borneo, Walhi Kalimantan Timur, Justice, Peace, and Integration of Creation(JPIC) Kalimantan Selatan dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Pelatihan ini memberikan pesan kuat kepada para peserta bahwa dalam membangun serikat buruh yang mandiri dan independen membutuhkan pemahaman yang kuat atas kondisi buruh perkebunan kelapa sawit. Untuk iti dibutuhkan data-data dan informasi yang akurat sebagai dokumentasi yang mampu menjadi bukti valid atas berbagai pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi. Dokumentasi kondisi kerja ini mencakup tentang bagaimana; para buruh dan pekerja direkrut, status kerja, kondisi dan beban kerja, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,  Alat Perlengkapan Diri (APD), Alat Perlengkapan Kerja (APK), tentang pekerja anak, tentang hak reproduksi buruh perempuan, rumah, air bersih, fasilitas pendudukan dan fasilitas buruh lainnya, Kebebasan berserikat, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan alat bukti pendukung yang terkait dengan kondisi kerja buruh. Dengan kelengkapan dokumentasi ini, komunitas sipil peduli buruh perkebunan kelapa sawit mampu menyampaikan informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik baik ditingkat daerah, nasional dan internasional dengan tujuan mendorong perhatian untuk perubahan kondisi hidup buruh diperkebunan penghasil devisa terbesar negara ini. Koresponden (NP)

 

Bagikan :