BPJS Ketenagakerjaan Berikan 4 Jaminan kepada Buruh

Memberikan perlindungan pada pekerja merupakan tanggungjawab yang diemban oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Perlindungan itu dilakukan BPJS Naker melalui empat program yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM)  dan Jaminan Pensiun (JP).Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah I Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan, melalui Kabag Pemasaran Budi Purnomo dalam acara audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 22 Desember 2017.

Manfaat perlindungan tersebut contohnya terkait Jaminan Kecelakaan Kerja, program ini ialah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jika peserta atau buruh mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit. “Jika ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan mulai berangkat dari rumah ke kantor dan pulang lagi ke rumah secara tiba-tiba mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tidak ada limitnya,” kata Budi Purnomo.

Unsur Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) yang hadir dalam audiensi tersebut yaitu Ketua Umum SERBUNDO, Herwin Nasution, SH, Sekretaris Jenderal Natal Sidabutar, SH dan Bendahara Umum Suhib Nurido sedangkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan di wakili oleh Kabid Pemasaran. Ketua Umum SERBUNDO dalam kesempatan audiensi itu mengatakan bahwa masih banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yang di alami oleh buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Masih banyak di temukan buruh yang tidak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM)  maupun Jaminan Pensiun (JP) pada buruh yang berstatus buruh tetap apalagi bagi buruh yang berstatus Buruh Harian Lepas. Juga di temukan perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memberikan empat jaminan tersebut melainkan hanya sebagian program di daftarkan atau sebagian buruh yang di daftarkan. Ironisnya masalah tersebut di temukan di perusahan perkebunan yang berskala besar dan sudah lama berdirinya. Sekretaris Jenderal SERBUNDO, Natal Sidabutar, SH juga menambahkan bahwa masalah-masalah tersebut luput dari pengawasan yang di lakukan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, sehingga praktek pelanggaran masih terus berlangsung hingga saat ini.

Hal tersebut juga di akui Budi Purnomo yang mengatakan bahwa fakta tersebut juga sudah di ketahui oleh pihaknya, oleh karena itu adanya informasi dari SERBUNDO akan sangat berguna bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk  bekerja dengan lebih baik lagi kedepannya. Budi juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat  melakukan pemeriksaan atas pelanggaran hukum yang di lakukan perusahaan dan mereka juga sudah menjalin kerjasama  dengan pihak kejaksaan untuk menindak pengusaha yang jelas-jelas melanggar aturan tentang Jaminan Sosial. Selama ini BPJS juga sudah sering melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak managemen perusahaan, tetapi faktanya masih banyak perusahaan yang membandel.

Oleh karenanya Budi purnomo sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan DPP SERBUNDO dan BPJS Ketenagakerjaan akan lebih melibatkan Serikat Buruh seperti SERBUNDO dalam melakukan sosialisasi tentang Ketenagakerjaan secara langsung kepada buruhnya. Dengan kerjasama ini di harapkan lebih banyak buruh memahami apa yang menjadi hak buruh dalam BPJS Ketenagakerjaan. Rencana tindak lanjut dari audiensi ini akan di lakukan sosialisasi pada bulan Januari 2018.

Bagi DPP SERBUNDO sendiri audiensi ini ke Kanwil I Sumbagut ini merupakan kegiatan lanjutan di mana sebelumnya telah di lakukan  pada BPJS Ketenagakejaan Cabang Tanjung Morawa yang di terima unsur Pimpinan Cabang BPJS.

 

Bagikan :