Tiga hari berturut-turut, 11-13 September 2015 Workshop “Prinsip & Kriteria dan Mekanisme Penyelesaian Konflik RSPO” diselenggarakan di Medan. Bekerjasama dengan Trade Union Right Centre (TURC), Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK) adalah penyelenggaranya. Diikuti duapuluh sembilan (29) peserta dengan latar belakang Serikat Buruh, organisasi LSM dan tempat kerja berbeda yang berasal dari Jakarta, Aceh dan Sumatera Utara.
Diantaranya selain dari TURC dan OPPUK, juga dari Serikat Buruh Indonesia (Serbundo; DPC Labuhanbatu Selatan dan DPC Mandaliling Natal), Trade Union Care Center (TUCC-Banda Aceh), Serikat Pekerja Metal (DPW FSPMI Sumut), PT Daya Labuhan Indah (Wilmar Grup-Labuhanbatu), PT Putra Lika Perkasa HTI (Labuhanbatu Selatan), PT Milano (Wilmar Grup-Labuhanbatu Selatan), PT Ranto Sinar Karsa (Labuhanbatu), PT Lonsum (Deli Serdang), pensiunan PTPN II (Tanjung Morawa), PT Ledonguis Indonesia (Smart Group), PT Abdi Budi Mulia (Labuhanbatu Selatan), PT Rimba Mujur Mahkota (Artha Graha Group) dan KPRI/FSBKU (Jakarta).
Sesuai judulnya fokus workshop adalah membahas tentang lembaga sertifikasi produk minyak kelapa sawit yakni Roundtable on Sustainable Palm Oil. Terdapat tiga tujuan diselenggarakannya acara ini. Pertama, sosialisasi Prinsip dan Kriteria atau PnC RSPO. Kedua, untuk memahami mekanisme penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa sesuai dengan PnC RSPO. Ketiga, membuat draft modul pendidikan penyelesaian masalah sesuai dengan PnC RSPO untuk dijadikan acuan bagi seluruh buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Workshop dipandu oleh Direktur Eksekutif OPPUK, Herwin Nasution SH, sebagai fasilitator.
Ketua Organising Comitte Suhib Nuridho membuka workshop dengan menegaskan bahwa kondisi yang dihadapi buruh perkebunan saat ini dimana kebebasan berserikat menjadi barang langka, tingkat kesulitan hidup buruh masih sangat tinggi yang ditandai dengan adanya kerja paksa dan buruh anak, merupakan keadaan yang telah dilalui oleh buruh di sektor industri manufaktur 15-20 tahun lalu.
Besarnya perhatian dunia khususnya Eropa pada industri kelapa sawit berkelanjutan yang terlihat dari didirikannya RSPO merupakan suatu momentum yang harus dimanfaatkan oleh buruh. Sebaik-baiknya perlakuan perusahaan kelapa sawit terhadap buruhnya, seperti yang dipraktikkan di PT Daya Labuhan Indah di Kabupaten Labuhan Batu, belum menunjukkan keinginan kuat guna mensejahterakan para buruh. Upah, salah satu buktinya, meskipun lebih baik dari perusahaan-perusahaan lainnya tetapi angkanya tidak jauh berbeda dari upah minimum sektoral kabupaten.
Aneka persoalan pelik di perusahaan perkebunan kelapa sawit sesungguhnya tidak perlu terjadi jika manajemen mematuhi prinsip dan kriteria RSPO, terlebih yang berhubungan dengan tanggungjawab kepada buruh. Sayangnya baru segelintir buruh yang pernah mendengar apa itu RSPO. Bagaimana RSPO bekerja mengawasi dan mengaudit perusahaan tempatnya bekerja, buruh tak mengetahui sama sekali. Workshop ini menjadi kesempatan bagi buruh mengenal RSPO lebih dalam. Sekaligus sarana mempersiapkan draft modul pendidikan tentang RSPO kaitannya dengan berbagai kondisi hidup dan kondisi kerja buruh yang maih jauh dari layak.
Prashasti dari TURC kemudian melanjutkan dengan memperkenalkan tentang TURC. Disebutkan bahwa TURC adalah lembaga kajian perburuhan berikut kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengaturannya. Pesatnya perkembangan serikat pekerja di Indonesia membutuhkan kajian sebagai penopang. Harus ada pendidikan sistematis bagi buruh dan serikat buruh guna memperkuat gerakannya. Misalnya tentang hak-hak buruh.
Tentang kajian perburuhan ini oleh TURC dinilai terdapat kekosongan tentang siapa atau lembaga mana yang harus mengambil peran. TURC-pun menangkap kekosongan tersebut. Selain kajian dan pendidikan, lembaga itu juga melakukan advokasi. Salah satu caranya dengan bergiat dalam aksi-aksi kampanye, menggalang forum-forum diskusi, mengelola website dan menerbitkan tabloid. Melalui cara litigasi dan non-litigasi, TURC menampilkan keberpihakannya kepada gerakan buruh. Di berbagai kota seperti Jabodetabek, Bandung , Sukabumi, Pekalongan, Medan, Gorontalo, Makassar, TURC berkegiatan.
Direktur Eksekutif OPPUK, Herwin Nasution SH, yang didaulat menjadi fasilitator berkesempatan menyampaikan analisanya tentang konflik buruh dengan pengusaha di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Apa saja hak-hak normatif buruh yang dilanggar perusahaan, contoh-contoh kasus pelanggaran hak normatif buruh yang pernah dibela Serbundo, analisa tentang penyebab betapa mudahnya buruh perkebunan kelapa diperdaya oleh pengusaha, dan strategi untuk bangkit dan melakukan perlawanan, demikian inti materi yang disampaikannya.
Berbekal materi Prinsip dan Kriteria atau PnC RSPO, oleh Herwin peserta kemudian diajak melakukan penelusuran awal prinsip-prinsip mana saja dari PnC tersebut yang berkaitan secara langsung dengan nasib perbaikan kehidupan buruh di perkebunan kelapa sawit. Melalui pembagian peserta ke dalam empat kelompok kecil dilakukan diskusi yang kemudian satu-persatu mempresentasikannya di dalam kelas.