Wali Kota Medan yang diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan (Illyan Chandra Simbolon, S.S.T.P, M.S.P.) menyampaikan bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh pekerja/buruh akan diterima dan ditindaklanjuti kepada Wali Kota Medan melalui rapat di Dewan Pengupahan Kota Medan. Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan menambahkan, pasca dikeluarkannya Permenaker No. 18 Tahun 2022, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang sangat mengakomodir pekerja/buruh di 2 tahun belakangan, sehingga harapan-harapan pekerja/buruh dapat terwujud melalui rapat Dewan Pengupahan.
Setelah dari Kantor Wali Kota Medan, rombongan aksi melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Provinsi Sumatera Utara (Mulyono, ST., M.Si) menerima aspirasi pekerja/buruh terkait tuntutan kenaikan 10% untuk Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kota Medan dan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang. Mulyono mengapresiasi kegiatan ini karena beliau dibesarkan dari buruh, memiliki keluarga dan orangtua buruh, sehingga merasa menjadi bagian dari buruh.
“Aspirasi ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dalam rapat pembahasan terkait kenaikan upah minimum di tahun mendatang (2023)”, jelas Mulyono.
Mulyono juga menyatakan bahwa Gubernur sangat respek kepada buruh, karena buruh adalah bagian dari masyarakat Sumatera Utara yang sudah menjadi tugas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengayomi para buruh.
Pimpinan aksi dan para pekerja/buruh yang terlibat aksi berharap Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bapak Walikota Medan mampu mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui kenaikan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kota Medan dan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang sebesar 10%.