Kaum pekerja/buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara terdiri dari F-SERBUNDO, SPN Sumut, SBBI, SBMI Merdeka, SERBUNAS, PPMI Sumut, FSB LOMENIK dan KSBI 92 melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi pekerja/buruh. Aksi tersebut dilakukan sekitar 350 orang pekerja/buruh di depan Kantor Wali Kota Medan dan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara pada 23 November 2022. Adapun 7 pernyataan sikap yang disampaikan, yaitu:

  1. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 10%;
  2. Kenaikan Upah Minimum Kota Medan tahun 2023 sebesar 10%;
  3. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang sebesar 10%;
  4. Pemerintah memberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2023;
  5. Cabut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Kembali ke UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  6. Meminta kepada Presiden dan DPR RI agar menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit;
  7. Hentikan Rencana Revisi UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Aksi tersebut berlandaskan atas minimnya upah yang diterima pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. PP No. 36 Tahun 2021 dinilai merugikan pekerja/buruh karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan menyejahterakan keluarganya, ditambah adanya kenaikan harga kebutuhan pokok rumah tangga. Selain itu, adanya pelanggaran hak-hak normatif buruh yang dilakukan perusahaan tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Hal tersebut akibat minimnya pengawasan dari Pengawas Ketenagakerjaan, sehingga serikat buruh melakukan pendampingan advokasi. Hanya saja perusahaan masih menganggap serikat buruh adalah musuh, sehingga adanya pemberangusan serikat buruh (union busting). Ditambah adanya upaya pihak tertentu untuk melakukan revisi Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekera/Serikat Buruh. Kondisi ini memperlihatkan kesengsaraan pekerja/buruh sebagai kaum yang terus-menerus ditindas dan diatur oleh pengusaha.

Secercah harapan diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, namun hanya memberikan peluang upah pekerja/buruh maksimal 10%. Penyesuaian upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Kami melihat bahwa pemerintah kurang peduli terhadap persoalan buruh. Kami menuntut supaya Dewan Pengupahan Daerah dan Pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang penetapan upah berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022. Bahwa kenaikan harga-harga di tahun 2023 sudah terjadi saat ini, adanya kenaikan BBM sebesar 30% akan memberikan dampak domino terhadap biaya kebutuhan bahan pokok yang naik seperti beras, minyak goreng, telur, bawang dan lainnya; biaya pendidikan anak yang terus meningkat; biaya makanan bergizi untuk kesehatan keluarga di tahun 2023. Apakah pemerintah berani menjamin bahwa kebutuhan pokok tidak naik di tahun 2023, sehingga menaikkan upah hanya 4%? Hari ini kami berharap bisa bertemu dan menyampaikan aspirasi langsung kepada Wali Kota Medan yaitu Bapak Bobby Nasution”, ujar Lorent selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pengorganisasian F-SERBUNDO.

Wali Kota Medan yang diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan (Illyan Chandra Simbolon, S.S.T.P, M.S.P.) menyampaikan bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh pekerja/buruh akan diterima dan ditindaklanjuti kepada Wali Kota Medan melalui rapat di Dewan Pengupahan Kota Medan. Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan menambahkan, pasca dikeluarkannya Permenaker No. 18 Tahun 2022, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang sangat mengakomodir pekerja/buruh di 2 tahun belakangan, sehingga harapan-harapan pekerja/buruh dapat terwujud melalui rapat Dewan Pengupahan.

Setelah dari Kantor Wali Kota Medan, rombongan aksi melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Provinsi Sumatera Utara (Mulyono, ST., M.Si) menerima aspirasi pekerja/buruh terkait tuntutan kenaikan 10% untuk Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kota Medan dan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang. Mulyono mengapresiasi kegiatan ini karena beliau dibesarkan dari buruh, memiliki keluarga dan orangtua buruh, sehingga merasa menjadi bagian dari buruh.

“Aspirasi ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dalam rapat pembahasan terkait kenaikan upah minimum di tahun mendatang (2023)”, jelas Mulyono.

Mulyono juga menyatakan bahwa Gubernur sangat respek kepada buruh, karena buruh adalah bagian dari masyarakat Sumatera Utara yang sudah menjadi tugas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengayomi para buruh.

Pimpinan aksi dan para pekerja/buruh yang terlibat aksi berharap Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bapak Walikota Medan mampu mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui kenaikan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kota Medan dan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang sebesar 10%.

Bagikan :