Skip to content
22 March, 2023
Oppuk
  • BERANDA
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • PERNYATAAN SIKAP
  • Bahasa Indonesia
ORGANISASI PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN USAHA-USAHA KERAKYATAN

OPPUK memiliki pengalaman melakukan advokasi, pendidikan dan pengorganisasian bagi buruh perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara. Bersama dengan kader buruh perkebunan membangun serikat buruh independen bernama SERBUNDO (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia). Melalui SERBUNDO, buruh memperjuangkan hak-hak yang diabaikan oleh pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya

Youtube

Email

Pernyataan Sikap

Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Upah Pekerja/Buruh

Oppuk 25 November 2022
Kaum pekerja/buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara terdiri dari F-SERBUNDO, SPN Sumut, SBBI, SBMI Merdeka, SERBUNAS, PPMI Sumut, FSB LOMENIK dan KSBI 92 melaksanakan aksi unjuk

Koalisi Buruh Sawit Desak 7 Tuntutan ke Pemerintah

Oppuk 13 September 2019

Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah dalam menyikapi hari buruh sedunia May Day 2019.

PERINGATI MAY DAY 2019 PASUKAN POCONG TUNTUT PERLINDUNGAN BURUH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Oppuk 13 September 2019

Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) ‘mengerahkan’ pasukan pocong di Kantor Gubernur Sumatera Utara dalam rangkaian aksi merayakan May Day 2019.

Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara Menyampaikan 8 Tuntutan Pada Peringatan May Day 2016

Oppuk 08 Desember 2016

OPPUK (Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan) dan SERBUNDO (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia) bersama lima Serikat Buruh lainnya di Sumatera Utara terlibat dalam aksi unjuk rasa dalam memperingati hari Buruh sedunia May Day tahun 2016.

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PEKERJA BURUH DAERAH – SUMATERA UTARA

Oppuk 07 Desember 2016

Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan dalih untuk kesejahteraan rakyat, akan tetapi justru menambah beban bagi kaum buruh. Kebijakan pemerintah tentang BPJS Kesehatan, mewajibkan buruh membayar iuran sebesar 2 % dari gaji yang diterima sementara dalam Undang-Undang (UU) sebelumnya, yaitu UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), kesehatan bagi buruh dan keluarganya ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.

Kategori

  • Berita (54)
  • Opini (9)
  • Pernyataan Sikap (5)
TERKINI

Video Aku Bangga Menjadi SERBUNDO

Oppuk

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBUATAN KONSEP PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Oppuk

PHK MASSAL BURUH PT. ANUGERAH ENERGITAMA DI KUTAI TIMUR BERDAMPAK KRISIS PANGAN TERHADAP 377 KK

Oppuk

Minimnya Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan

Oppuk

Workshop Dampak Pestisida dan Jaminan Sosial bagi Buruh Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit

Oppuk

JATAN Perkenalkan Kelapa Sawit kepada Pelajar di Jepang melalui Media Pembelajaran

Oppuk

Alamat:

Komplek Wartawan,
Jl. Beringin No. 49, Pulo Brayan Darat II,
Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20237

Kontak:

082167676545

oppuk.indonesia@gmail.com

Temukan Kami: