Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS)  ibarat Apindo untuk perkebunan swasta yang ada di Sumatera. Hadirnya BKS-PPS telah menghilangkan peran dan fungsi Lembaga Negara ditingkat Sumatera. Dewan pengupahan Kabupaten Maupun Dewan Pengupahan Propinsi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditingkat Kabupaten/ Kota dan tingkat Propinsi. lembaga Eksekutif dan legislatif ditingkat daerah kabupaten/ kota maupun Propinsi, seolah tidak berdaya untuk menjalankan dan mengawasi kebijakan yang dikeluarkannya.

Hilangnya Peran dan Fungsi Lembaga Negara sangat jelas terlihat dari Penerapan Upah yang diberlakukan oleh BKS-PPS yang tidak mengacu pada Penetapan upah yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten maupun Propinsi. Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) maupun Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSP) telah dikangkangi oleh organisasi yang bernama BKS-PPS.

Kesepakatan bersama untuk membayar upah lebih rendah dari UMK/UMSK, dibuat secara sepihak oleh BKS-PPS dengan Pengurus Daerah FSP Pertanian & Perkebunan SPSI Sumut, yang informasinya tanpa melalui koordinasi dan diskusi dengan serikat buruh perkebunan lain yang ada di Sumut. Praktek ini sudah berlangsung lama bagi buruh kebun. Konon sejak awal mulai diterapkannya kebijakan upah minimum itu sendiri.

Kesepakatan bersama  antara BKS-PPS dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja  Pertanian & Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumut ini ternyata bukan hanya menyangkut persolan upah, tetapi juga menyangkut tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini tentu telah melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) point a Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, dan juga melanggar ketentuan Pasal 116 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),  Pasal 121 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi :

Pasal 25 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh

  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
    a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha


Pasal 116 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

  1. Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.


Pasal 120 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

  1. Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
  2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.
  3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para seri-kat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 121 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

Disamping BKS-PPS telah melanggar ketentuan perundang-undangan diatas, juga telah melaggar Ketentuan Pasal 89 ayat (1), (2), (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi :


Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
    a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten / kota;
    b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
  3. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.


Pasal 90 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

  1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.


Pasal 91 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

  1. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Kesepakatan Upah antara BKS-PPS dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja  Pertanian & Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumut jelas telah mengangkangi hak dan peran Serikat buruh lainnya diluar SPSI. Realitanya saat ini, keanggotaan serikat buruh tidak lagi didominasi oleh SPSI melainkan telah terbentuk Serikat Buruh yang independen di perusahaan seperti Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO). Sehingga dengan demikian PKB dan Kesepakatan Upah yang dibuat BKS-PPS dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja  Pertanian & Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumut SPSI adalah batal demi hukum dan tidak dapat diberlakukan.

Dengan hilangnya peran dan fungsi Seikat buruh yang ada diluar SPSI dalam membuat PKB dan Penetapan Upah, Pelanggaran terhadap UU Perburuhan, seperti : pemberlakuan BHL, perlindungan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Upah, Jamsostek/BPJS, Penetapan Waktu kerja (Basis Borong, Jam kerja, Luasan Areal/Ancak) dengan konsekwensi dipertujuh, denda-denda (Buah tinggal, Berondolan, buah mentah, pelepah sengkleh, dll) yang di tetapkan dengan nilai uang.

Ironisnya, meskipun BKS-PPS telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang yang ada, dan menghilangkan peran dan fungsi lembaga pemerintahan, Pemerintah seolah menutup mata atas apa (baca; pelanggaran) yang terjadi yang ada. Pemerintah lewat Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan hanya mampu berdalih tidak ada sanksi yang mengatur. Sementara para Pengusaha yang menjadi anggota BKS-PPS dengan lantang menolak pemberlakuan UMSK  di seluruh kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Bagikan :