Disebutkan bahwa Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang berdiri pada 2004 merupakan lembaga sertifikasi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Khususnya yang disertifikasi adalah perusahaan anggota yang tergabung di dalamnya. Sertifikasi menandakan bahwa proses produksi di perusahaan tersebut berkelanjutan, dengan demikian produknya akan diterima di pasar Eropa. RSPO memiliki delapan (8) Prinsip dan Kriteria atau PnC yang oleh anggotanya wajib dipatuhi jika hendak dinyatakan bahwa bisnisnya dijalankan sesuai prinsip keberlanjutan atau sustainable.
Di dalam PnC RSPO diantaranya diatur tentang bagaimana mengelola lingkungan tempat usaha perkebunan kelapa sawit dijalankan sebagaimana prinsip keberlanjutan. Selain itu juga tentang buruh, persisnya diatur di Prinsip ke-6. Dikatakan perusahaan bertanggungjawab memperlakukan pekerjanya dengan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan pemerintah dimana dia menjalankan usahanya. Kalau peringatan atau teguran RSPO tidak dilaksanakan, sanksi yang paling berat terhadap satu perusahaan adalah keanggotaannya dicabut. Dengan mematuhi PnC perusahaan tersebut meminimalkan resiko bisnisnya.
Diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat RSPO mematuhi kriteria, aturan-aturan, indikator serta memperlihatkan bukti-bukti saat tim auditor melakukan audit. Tak cuma dalam bentuk dokumen tertulis, tetapi juga bukti faktual sebab tim audit akan turun ke lapangan memeriksa. Kesesuaian antara kebijakan yang dibuat perusahaan dengan fakta di lapangan akan dibuktikan. Jika antara kebijakan dengan fakta lapangan tidak sesuai, maka akan menjadi temuan bagi auditor. Hal tersebut akan mempengaruhi diterbitkan atau tidaknya sertifikat. Indikator PnC RSPO dibagi dalam kriteria mayor dan minor. Mayor berarti wajib dipatuhi, minor tidak menjadi keharusan.
Dari berbagai pengaduan yang disampaikan ke RSPO terkait proses produksi di perkebunan kelapa sawit yang merupakan anggotanya, beberapa diantaranya menyangkut masalah kondisi kerja yang mempengaruhi kesejahteraan buruh. Misalnya tentang perlakuan tidak adil yang dialami buruh akibat keterlibatannya di dalam serikat pekerja. RSPO berharap kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan antara buruh dengan perusahaan secara bilateral. Kemudian RSPO akan mengambil alih jika ternyata tidak kunjung selesai, kasusnya naik ke RSPO. RSPO ingin memastikan bahwa PnC benar-benar dijalankan oleh perusahaan di lapangan. Jadi mereka tidak hanya berusaha mengejar image baik dengan cara mendapatkan sertifikat. Oleh sebab itu buruh dianjurkan untuk tidak merasa segan mengadukan masalahnya ke RSPO. Begitu pula ketika auditor turun ke lapangan melakukan interview, buruh tidak ragu-ragu menyampaikan seluruh persoalan yang menimpanya.
Lembaga yang melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang bermaksud mendapatkan sertifikat adalah yang sudah terakreditasi badan internasional. Ketika di lapangan, para auditoe tersebut yang berwenang menentukan pihak-pihak mana saja yang akan diwawancarai. Bukan perusahaan yang hendak diaudit yang mengarahkan.
Bagi RSPO auditor merupakan ujung tombak. Mereka dikontrol ketat jika terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan audit. Jika dalam mengeluarkan sertifikat ternyata ada yang komplen maka akan dibahas di badan yang lebih tinggi. Ada mekanisme agar auditor melaksanakantugasnya benar-benar denganbaik.
Auditor betul-betulbekerja secara profesional. Kredibilitas RSPO dipertaruhkan jika pekerjaan si auditor tidak bagus. Hasil audit ditampilkan di website. Lalu ada konsultasi publik tentang perusahaan yang menjadi anggota RSPO. Jika terdapat pihak yang keberatan silakan disampaikan ke RSPO. Misalnya perusahaan tersebut tidak layak menjadi anggota RSPO, maka RSPO akan melakukan konsultasi publik
Kalau peringatan atau teguran RSPO tidak dilaksanakan perusahaan yang jadi anggotanya, sanksi yang paling berat yang mungkin dijatuhkan adalah pencabutan status keanggotaan. Dengan mematuhi PnC perusahaan tersebut meminimalkan resiko bisnisnya.
Kendati demikian keanggotaan di RSPO bukanlah keharusan, tetapi sukarela. Berbeda dengan ISPO yang dibuat dengan keputusan menteri, semua perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib bergabung di dalamnya.