Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Anugerah Energitama terletak di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan ini mulai membangun perkebunan di Kutai Timur pada 2008, dengan ijin lokasi kebun di kecamatan Bengalon seluas 19.366 hektare dengan luas tertanam kebun inti seluas 11.060 Ha dan realisasi kebun plasma 4.224  Ha. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Anugerah Energitama mempekerjakan sekitar 2.800 orang buruh. Sejak perusahaan ini berdiri dan memulai usahanya, pihak perusahaan banyak melakukan pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang diatur dalam Undang-Undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara lain; mempekerjakan buruh dengan status buruh harian lepas/perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak memberikan hak-hak reproduktif buruh perempuan (cuti haid, cuti hamil dan cuti melahirkan), tidak mendaftarkan semua pekerja/buruh menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, membayar upah pekerja/buruh dibawah Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur, tidak membayar santunan kematian pekerja/buruh dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja/buruh secara sepihak tanpa prosedur berdasarkan Undang-Undang RI No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial .

Pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh dan PHK semena-mena yang dilakukan pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama telah berlangsung selama bertahun-tahun. Lemahnya pengawasan dan perlindungan hak-hak pekerja/buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Timur, turut melanggengkan tindakan pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Anugerah Energitama sehingga berdampak pada ketidakmampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dirinya dan keluarganya. Menyadari begitu banyaknya pelanggaran hak-hak normatif buruh dan PHK semena-mena, Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB SERBUNDO) PT. Anugerah Energitama (PT. AE) melakukan pembelaan hak-hak pekerja/buruh di perusahaan perkebunan PT Anugerah Energitama. Pada tanggal 26 Oktober 2018, PB SERBUNDO PT. AE mengadukan pelanggaran hak-hak normatif buruh di PT. AE kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan pengaduan PB SERBUNDO PT. AE, terlaksana Mediasi pada tanggal 28 Nopember 2018 menghasilkan Perjanjian Bersama antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh yang disaksikan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kutai Timur.

Walaupun sudah ada Perjanjian Bersama antara pihak Pengusaha dengan pihak pekerja/buruh, namun pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama tidak melaksanakan Perjanjian Bersama tersebut. Pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama dan Hak-hak Normatif pekerja/buruh memicu aksi mogok kerja 619 orang pekerja/buruh pada tanggal 6 s/d 12 Maret 2019, menuntut pelaksanaan Perjanjian Bersama dan hak-hak normatif pekerja/buruh. Selama mogok kerja berlangsung, pimpinan perusahaan tidak pernah menanggapi tuntutan buruh justru menunjukkan sikap arogansinya dengan melakukan PHK sepihak kepada 412 orang buruh pada tanggal 13 Maret 2019 dan dilanjutkan dengan  mengusir  secara paksa 412 orang buruh dan keluarganya dari rumah dinas buruh pada tanggal 16 sd 18 Maret 2019.

Atas perlakukan semena-mena pihak Perusahaan PT. Anugerah Energitama maka PB SERBUNDO PT. Anugerah Energitama mengadukan kasus PHK sepihak, pelanggaran Perjanjian Bersama dan Hak-Hak normatif kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur. Hasil Mediasi dengan Disnakertrans Kutai Timur dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Timur ditetapkan bahwa PHK yang dilakukan pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama tidak sah dan perusahaan diwajibkan mempekerjakan kembali 377 orang buruh dan membayar upah buruh selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sedangkan 35 orang buruh lainnya telah menerima uang pisah dari pengusaha. Walaupun sudah ada Anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan keputusan RPD DPRD Kutai Timur, pihak perusahaan tetap tidak mempekerjakan dan tidak membayar upah 377 orang buruhnya.

Sikap pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama yang tidak melaksanakan anjuran Disnakertrans dan keputusan RDP DPRD Kutai Timur merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan berdampak pada penelantaran hidup 377 orang buruh dan keluarganya. Buruh dan keluarganya yang berjumlah 915 orang (orang tua; 589 orang, anak-anak 270 orang dan bayi 56 orang) dibiarkan dan ditelantarkan pihak perusahaan dalam kondisi tidak bekerja, tidak memperoleh upah, mengalami krisis pangan dan kelaparan. Untuk mempertahankan hidupnya, buruh bersama anak dan istrinya terpaksa hanya makan singkong rebus sekali dalam sehari. Buruh telah berupaya mencari pekerjaan serabutan di sekitar perusahaan PT. Anugerah Energitama dan pemukiman masyarakat Desa Tepian Langsat sambil menunggu panggilan kerja dari pihak Perusahaan namun mereka tidak mendapatkannya.

Karena tidak kunjung dipekerjakan oleh pihak perusahaan, pada tanggal 16 April 2019 sekitar 300-an orang buruh datang ke kantor manajemen perusahaan PT. Anugerah Energitama, meminta pembayaran upah buruh selama proses penyelesaian perselisihan berdasarkan anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan keputusan RDP DPRD Kutai Timur. Saat buruh tiba di kantor manajemen perusahaan, tak seorang pun pihak manajemen yang dapat ditemui. Kesal tidak bertemu manajemen perusahaan, buruh menyegel kantor perusahaan. Setelah menyegel kantor, buruh bergerak pulang ke rumah namun dalam perjalanan pulang, seorang buruh bernama Mathius Guar yang sedang menambah angin ban sepeda motor di bengkel masyarakat, dikeroyok dan dianiaya 4 orang Security Perusahaan PT. Anugerah Energitama sehingga mengalami luka-luka dibagian kepala, wajah dan bibirnya. Selain itu, ada 5 orang buruh dihadang dan diancam dengan parang dan kayu oleh Security Perusahaan sehingga terjatuh dari sepeda motornya dan terluka. Mengetahui ada anggotanya dikeroyok Security Perusahaan, Maksimus dkk mengejar security perusahaan namun tidak berhasil menangkapnya. Karena emosi, spontanitas 300 orang buruh bergerak bersama menuju kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama dan membakarnya.

Tindakan pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama yang melanggar hak-hak normatif buruh, menelantarkan dan membiarkan buruh tidak dipekerjakan, tidak membayar upah buruhnya sesuai anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan  hasil RDP DPRD Kutai Timur dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kondisi buruh yang kelaparan dan mendapat penganiayaan dari security perusahaan, memicu emosional buruh melakukan tindakan di luar kendalinya. Pembakaran kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama tentu tidak akan terjadi jika pihak perusahaan secepatnya memberikan hak-hak normatif buruhnya.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Aparat penegak hukum bersikap tegas kepada perusahaan PT. Anugerah Energitama yang melanggar hak-hak normatif buruhnya, agar tidak terjadi konflik yang tajam antara buruh dengan pihak Pengusaha. Namun perlakukan semena-mena pihak perusahaan, tidak ditindak tegas oleh Pemerintah dan Aparat penegak hukum. Berbeda halnya jika buruh yang melakukan kesalahan, secepatnya buruh di proses secara hukum. Inilah kondisi yang dihadapi  buruh PT. Anugerah Energitama. Seharusnya penegakan hukum dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum agar terbangun hubungan kerja industrial yang harmonis yang berlandaskan Pancasila. Agar kita memahami dengan jelas persoalan buruh di PT. Anugerah Energitama, melalui kronologis PHK Massal buruh PT. Anugerah Energitama di bawah ini, kita akan mendapatkan informasi yang lengkap terkait perlakuan pihak perusahaan PT. Anugerah Energitama terhadap buruhnya selama menuntut hak-hak normatifnya.

Tuntutan Buruh PT. Anugerah Energitama;

  1. Bebaskan Sdr. Maksimus Hambur dkk (10 orang) yang ditahan Kepolisian Resor Kutai Timur melakukan pembakaran kantor manajemen PT. Anugerah Energitama karena terprovokasi oleh tindakan sekurity perusahaan PT. Anugerah Energitama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan buruh PT. Anugerah Energitama saat menuntut hak-hak normatifnya di kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama.
  2. Pekerjakan kembali 377 orang buruh PT. Anugerah Energitama sesuai Anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutai Timur yang menuntut upah buruh sesuai UMK, penyelesaian masalah BPJS, hak reproduksi buruh perempuan (cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan), pesangon dan santuan bagi buruh yang meninggal dunia dan pelaksanaan Perjanjian Bersama.
  3. Berikan upah 377 orang buruh selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai Anjuran Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur dan keputusan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
  4. Berikan hak-hak normatif buruh PT. Anuegerah Energitama yang telah diatur dalam UU RI nomor 13 tahun 2003.
  5. Tindak tegas dan berikan sanksi hukum kepada Pengusaha PT. Anugerah Energitama yang tidak memberikan hak-hak normatif buruh PT. Anugerah Energitama.
  6. Tangkap dan adili 4 orang security PT. Anugerah Energitama pelaku pengeroyokan dan penganiayaan buruh bernama Sdr. Mathius Guar saat aksi menuntut hak normatifnya.

Press Release Koalisi Buruh Sawit – Penuhi Hak-Hak Buruh PT. Anugrah Energitama

Bagikan :