Antara aturan dan kondisi ideal yang diharapkan berlangsung di perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam hal praktik-praktik berkelanjutan dibandingkan dengan yang terjadi di lapangan gap atau kesenjangannya terlalu tinggi. Misalnya beberapa isu yang sangat penting; keselamatan dan keamanan bekerja, peralatan kerja, pekerja anak, pengawasan perusahaan dalam penggunaan bahan-bahan kimia, target kerja, standar rumah buruh yang baik, buruh harian lepas, kebebasan berserikat dan sebagainya. Hal ini disampaikan Amelia Falah Alam dalam kegiatan Wokshop Pembuatan Modul Serikat Buruh yang di selenggrakan oleh OPPUK di Hotel Saka Medan pada tanggal 24-25 Oktober 2015.

Menurut Amelia, proses pengajuan komplen di RSPO cukup mudah. Tinggal mengisi form dan mengirimkan melalui email atau surat, lebih fleksibal. Guna melengkapi, dibutuhkan data pendukung seperti catatan pertemuan dengan perusahaan, upaya tripartite, surat PHK dan sebagainya. Cantumkan nomor HP pengadu agar bisa dikontak dan tidak dianggap sebagai surat kaleng. Dibutuhkan waktu setidaknya dua minggu untuk mengklatifikasi pengaduan ke anggota RSPO yang diadukan. RSPO akan memanggil pihak yang mengadu melakukan rapat,melalui telepon atau internet karena RSPO jarang melakukan rapat dengan tatap muka. Lalu mengundang kedua pihak; pengadu dan perusahaan bertemu secara langsung.RSPO akan meng-hire pihak lain untuk menelaah di lapangan jika terdapat pertentangan omongan antara para pihak.

Yang membuat keputusan atas sebuah sengketa di RSPO adalah komplen panel yang posisinya semacam hakim. Terdiri atas lima orang yang berasal dari NGO, pengusaha danpihak bank. Mereka memutuskan setiap perkara secara konsensus. Terhadap keputusan yang dihasilkan, semua pihak harus tunduk. Jika tidak, bisa mengancam keanggotaan sebuah perusahaan tersebut di RSPO.

RSPO bukanlah polisi atau jaksa. Namun demikian sejauh ini mekanisme penyelesaian yang diterapkan tersebut cukup efektif karena perusahaan mempunyai kepentingan ekonomi. Mereka tidak mau keanggotaannya dicabut sebab efeknya cukup besar bagi penghasilannya. Ada panel pengaduan yang membuat keputusan terhadap satu kasus.

Tidak semua kasus yang diadukan ke RSPO disampaikan ke panel pengaduan jika bisa diselesaikan secara bilateral. Kalau ada kasus yang tidak bisa diselesaikan barulah dibawa ke panel. Terdapat 15 orang anggota Panel Pengaduan, mereka berasal dari negara yang berbeda-beda. Hanya satu diantaranya yang berasal dari Indonesia. Panel pengaduan bekerja secara sukarela dan tidak dibayar,sangat independen. Tidak ada yang tahu mereka akan memutuskan kasus yang mana.

Bagikan :