Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya, menuju masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera dan makmur serta memberikan Jaminan Sosial yang menyeluruh. Untuk mewujudkan hak tersebut, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan Program Negara yang bentuknya memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang salah satunya diselenggaralan oleh BPJS Kesehatan.Oleh karena itu, Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) sebagai serikat buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia, dapat melaksanakan fungsi kontrol pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam hal ini yang dimaksud adalah BPJS Kesehatan.
Sebagai bentuk fungsi kontrol dan menjalin komunikasi agar semakin erat dan harmonis seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Kesehatan, pada Senin 18 Desember 2017, diadakanlah audiensi antara Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP SERBUNDO) dengan Kanwil I BPJS Kesehatan Sumbagut. Acara tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kanwil I yang di hadiri oleh Santho Harianja, Eka Patma Rahmansyah dan Hafiz Azzikri dari BPJS Kesehatan sedangkan dari undur DPP SERBUNDO yang hadir yaitu Ketua Umum Herwin Nasution, SH, Sekretaris Jenderal Natal Sidabutar SH dan Bendaharan Umum Suhib Nurido.
Dalam audiensi ini Santho Harianja yang mewakili Kakanwil I BPJS Kesehatan mengatakan sangat menerima kehadiran SERBUNDO dan mengakui masih banyak kendala-kendala yang terjadi dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan terkait Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan khususnya di perkebunan kelapa sawit. BPJS Kesehatan juga sudah melakukan sosialisasi namun masih terbatas pada unsur management di perusahaan oleh karenanya dia sangat menyambut baik apabila ada serikat buruh yang dapat bekerjasama dalam melakukan sosialisasi tentang manfaat dan program BPJS Kesehatan ini kepada buruh.
Sementara itu Herwin Nasution, SH mengatakan bahwa sangat banyak masalah dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan di perkebunan kelapa sawit seperti; Ketersediaan obat-obatan yang terbatas dan banyak jenis obat-obatan yang kosong sehingga pasien dibebankan untuk membeli sendiri, buruh kesulitan dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan, kartu BPJS Kesehatan yang masih sifatnya sementara, buruh sulit mendapatkan surat istirahat, buruh di potong iuran namun tidak mendapat kartu BPJS dan buruh tidak pernah mendapat sosialisasi dari perusahaan tentang manfaat BPJS Kesehatan.
Setelah mendengarkan semua pemaparan terkait kendala-kendala yang masih terjadi di perkebunan kelapa sawit terkait pelayanan BPJS Kesehatan, Santho Harianja mengatakan membutuhkan kesadaran dari semua pihak baik terutama pihak management perusahaan dalam mensukseskan program JKN-BPJS Kesehatan. Pihak para pengusaha agar segera mendaftarkan para buruhnya ke BPJS Kesehatan di kantor cabang yang ada di setiap Kabupaten/Kotar. Bahkan Santho pun menambahkan, ada MoU dengan Kejaksaan untuk penegakan hukum agar pengusaha mendapatkan teguran hingga tindakan hukum jika memang diperlukan.
Untuk itu BPJS Kesehatan akan tetap membangun komunikasi antar stakeholder termasuk dengan SERBUNDO dan selalu melakukan koordinasi jika terjadi penyimpangan dan proses pelayanan BPJS Kesehatan. Hal tersebut sangatlah penting agar BPJS Kesehatan semakin lebih baik dalam melayani buruh di perkebunan. Kegiatan sosialisasi manfaat dan program BPJS Kesehatan dapat menjadi program bersama dengan melibatkan kantor Cabang BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten yang ada di Sumatera Utara.
Semua pihak mengharapkan pelayanan kesehatan yang baik dan cepat, karena bagaimana pun juga, layanan kesehatan merupakan salah satu layanan publik yang sangat rentan dengan penyimpangan. Dan sudah menjadi rahasia umum, masih ada saja oknum orang-orang yang memanfaatkan keadaan, dimana masih banyak warga masyarakat yang karena “ketidak tahuannya” tentang standar operasional dan prosedur BPJS Kesehatan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.