Dua Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan perusahaan Wilmar Group di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhan Batu Induk Propinsi Sumatera Utara. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Milano Sei Daun di Labuhanbatu Selatan dan PT. Daya Labuhan Indah di Labuhan Batu Induk.
Ketua Pengurus Basis SEBUNDO PT. Daya Labuhan Indah, Heriyanto mengatakan bahwa proses pembutaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dilakukan setelah SERBUNDO membentuk kepengurusan dan hampir seluruh buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit milih Wilmar Group ini masauk menjadi anggota SERBUNDO. Dalam perundingan yang dilakukan dengan pihak perusahaan akhirnya di sepakati membuat PKB yang akan dilaksanakan masing-masing pihak. Perundingan pembuatan PKB ini berjalan selama kurang lebih satu bulan di bulan Desember 2015 dan saat ini sudah di berlakukan setelah di laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhan Batu. Di PT. Milano Sei Daun, dimana pembuatan PKB melibatkan beberapa unsur serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam PT. Perkebunan Milano. Poltak Sirait, Ketua Pengurus Basis SERBUNDO PT. Milano Sei Daun yang terlibat dalam perundingan pembutan PKB mengaku bersyukur karena PKB ini dapat memberikan kepastian akan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bagi buruh, PKB ini akan menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahtraan untuk buruh maupun anggota keluarganya.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”.
Perjanjian Kerja adalah Suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.Untuk mengetahui hak dan kewajiban secara pasti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja maka perlu adanya suatu pedoman/aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Organisasi serikat pekerja ini minimal mempunyai anggota 50 % lebih dari seluruh pekerja/buruh yang ada di perusahaan. Persyaratan ini harus dipenuhi karena kalau kurang maka dapat berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja sampai mencapai 50 % lebih atau dapat juga meminta dukungan dari karyawan lainnya. Dalam hal suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh adalah serikat pekerja/buruh yang memiliki anggota lebih dari 50 % dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah produk yang tidak diatur dalam Undang-Undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Adapun tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
- Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
- Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan;
- Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja keadaan industrial yang harmonis; dan
- Menentukan hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama :
- Baik pekerja/buruh maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing;
- Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
- Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin; dan
- Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Syarat-syarat berlakunya antara lain :
- Satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkuan;
- Apabila perusahan memiliki cabang, maka dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) induk yang berlaku disemua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan;
- PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan sedang PKB turunan yang dibuat cabang memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing;
- Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing mempunyai badan hukum sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan.
Setelah ditandatangani oleh para pihak maka dilakukan Pendaftaran dengan dilampiri naskah perjanjian kerja bersama yang dibuat rangkap tiga bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Setelah menerima surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dan memberitahukan pada seluruh pekerja/buruh tentang isi perjanjian tersebut atau kalau ada beserta perubahannya.
Dalam Pasal 123 Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.