Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara ternyata masih menggunakan pestisida yang mengandung sejumlah bahan yang membahayakan bagi kesehatan buruh perkebunan.Fakta ini diungkapkan oleh Organisasi Perjuangan dan Penguatan untuk Kerakyatan (OPPUK), sebuah organisasi nonpemerintah (ornop) yang concern terhadap persoalan perburuhan di perkebunan, bekerjasama dengan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO).
“Fakta ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan di dua perusahaan perkebunan sejak Mei lalu di sejumlah kabupaten di Kabupaten Deliserdang, Labuhanbatu induk dan Labuhanbatu Selatan, Asahan, serta Tapanuli Selatan. Dan semua buruh perempuan itu statusnya adalah buruh harian lepas atau BHL,” ujar Direktur OPPUK Herwin Nasution kepada sejumlah wartawan di Kantor OPPUK Jalan Garu VI Nomor 70 Medan, Senin (18/12).Saat itu ia didampingi sejumlah aktifis pendamping buruh perkebunan seperti Natal Sidabutar SH, Suhib Nuridho, Lambok Simbolon, dan lainnya. Ia belum bersedia menyebutkan nama dua perusahaan perkebunan tersebut sebab hingga saat ini belum bisa mengonfirmasi hal itu langsung ke pihak perusahaan. Pihaknya masih harus menunggu proses verifikasi data dari Pesticide Action Network, Asia and The Pasific (PANAP) yang berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
PANAP, kata Herwin, adalah organisasi regional yang concern dalam memantau dan mengawasi industri pertanian dan perkebunan di Asia Tenggara yang menggunakan pestisida berbahaya. Kata Herwin, investigasi penggunaan pestisida juga dilakukan NGO di Malaysia, Kamboja, dan Filipina.”Kalau di Indonesia dan Malaysa yang diinvestigasi adalah penggunaan pestisida di perkebunan sawit, di Filipina di Perkebunan pisang, sementara di Kamboja adalah di sektor pertanian secara umum,” ujar Herwin. Herwin menyebutkan seluruh responden mereka mengalami masalah kesehatan seperti pusing, sakit kepala, penglihatan kabur, keringat berlebih, dan lainnya.
Kata Herwin, total buruh perempuan yang terpapar pestisida beracun ada 42 orang, termasuk salah satunya sebut saja Bunga (36), seorang buruh perempuan di perkebunan yang ada di Labusel yang mengalami batuk darah.” Bunga ini tugasnya menyemprot sawit agar terbebas dari hama. Alat pengaman dari perusahaan tidak disediakan, justru Bunga menyediakan sendiri dengan peralatan seadannya,” Suhib Nuridho, salah seorang peneliti menerangkan.Bila mengetahui BHL mereka terpapar pestisida, Nuridho mengatakan pihak perusahaan enggan bertangungjawab penuh. Perusahaan akan memutasi si BHL ke bagian tertentu yang bukan bidang penyemprotan. Perusahaan, kata Nuridho, memberikan susu kental agar diminum BHL yang terpapar pestisida. Setelah diyakini sembuh, perusahaan akan mempekerjakan kembali sang BHL ke bagian penyemprotan.
Sementara Lambok Simbolon menerangkan, penggunaan pestisida berbahaya sudah dilarang pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian 01/Permentn/OT.140/1/2007 tentang Daftar Bahan Aktif Pestisida yang Dilarang dan Pestisida Terbatas.Kata Lambok, pestisida berbahaya yang digunakan di dua perkebunan yang mereka investigasi mengandung glifosat dan paraquat, dua zat yang mampu membuat orang di sekitarnya terkena kanker dan membuat tubuh gemetar atau kejang-kejang serta memperlemah daya tahan tubuh.
Di luar negeri, kata Lambok, dua zat ini sudah dilarang beredar serta dilarang digunakan. Namun anehnya di Indonesia, dua kandungan pestisida itu malah bebas dijual di banyak toko atau grosir pupuk dengan berbagai merek.