PERNYATAAN SIKAP
ALIANSI PEKERJA BURUH DAERAH – SUMATERA UTARA
( A P B D – S U )
Pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2016
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan dalih untuk kesejahteraan rakyat, akan tetapi justru menambah beban bagi kaum buruh. Kebijakan pemerintah tentang BPJS Kesehatan, mewajibkan buruh membayar iuran sebesar 2 % dari gaji yang diterima sementara dalam Undang-Undang (UU) sebelumnya, yaitu UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), kesehatan bagi buruh dan keluarganya ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Dan bukan hanya itu, UU BPJS Kesehatan ini telah menghilangkan tanggung jawab pengusaha terhadap buruhnya. Buruh yang sakit tidak lagi menjadi tanggung jawab pengusaha untuk memberikan pengobatan, melainkan menjadi tanggung jawab BPJS, sementara pelayanan BPJS Kesehatan masih buruk dan jauh dari yang diharapkan. Ironisnya, dalam kondisi pelayanan yang sangat buruk ini, pemerintah justru menaikkan besaran iuran yang akan ditanggung oleh rakyat, termasuk kenaikan nilai besaran iuran yang akan ditanggung oleh buruh dengan dalih merugi.
Beban buruh ini semakin bertambah dengan dikeluarkannya kebijakan tentang Tabungan Perumahan rakyat (Tapera) yang mewajibkan buruh membayar iuran sebesar 2,5 % dari gaji atau upah yang diterima. Dan terbitnya UU ini seolah menghilangkan tanggung jawab Jamsostek yang selama ini telah mendengung-dengungkan program perumahan bagi buruh. Dan jika di total beban yang harus ditanggung oleh seorang buruh dari upah yang diterimanya untuk iuran yang bersinggungan dengan program pemerintah mencapai 7,5 %, dan ini masih diluar dari potongan-potongan lain seperti iuran untuk Serikat Buruh, dan lain-lainnya, tentu ini merupakan nilai yang sangat berharga bagi buruh.