ORGANISASI PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN USAHA-USAHA KERAKYATAN

OPPUK memiliki pengalaman melakukan advokasi, pendidikan dan pengorganisasian bagi buruh perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara. Bersama dengan kader buruh perkebunan membangun serikat buruh independen bernama SERBUNDO (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia). Melalui SERBUNDO, buruh memperjuangkan hak-hak yang diabaikan oleh pihak perusahaan.

Youtube

Email

LATAR BELAKANG ORGANISASI

Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan ini didirikan oleh sejumlah aktivis lingkungan hidup, aktivis mahasiswa, aktivis buruh, aktivis perempuan dan aktivis pro-demokrasi lainnya di Sumatera Utara yang memiliki kepedulian bersama akan persoalan-persoalan sosial, politik, HAM dan lingkungan hidup yang ada di Indonesia. Cita-cita bersama ini telah dipupuk sejak awal tahun 2004 melalui diskusi-diskusi informal, mengingat orang-orang yang kelak akan bergabung dengan OPPUK tersebar di berbagai NGO. Nama OPPUK sendiri telah ada sejak awal, di mana pada bulan April 2004 beberapa orang melakukan kunjungan ke daerah pinggiran hutan di Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal – di mana di sana ada satu sistem sosial masyarakat berupa lumbung desa yang diisi dan dikelola bersama oleh masyarakat dari latar belakang keyakinan yang berbeda. Lumbung sosial itu diberi nama oppuk.

Maka OPPUK yang terbentuk pada bulan September 2005 telah mengalami perubahan-perubahan dalam akte notarisnya. Saat ini, OPPUK didaftarkan pada Notaris pada tanggal 30 Januari 2014 pada Notaris Hasnah, SH, M.Kn. berkedudukan di Kota Padang Sidempuan Propinsi Sumatera Utara.

Berangkat dari keyakinan dan kesadaran akan pentingnya kekuatan ekonomi di tingkat rakyat, maka digumulilah satu wacana sekaligus cita-cita tentang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sebuah payung organisasi yang bernama OPPUK. Pergumulan ini membutuhkan waktu panjang dalam proses pengerucutan ide dan pendapat, dikarenakan kesibukan dan tugas masing-masing di lembaganya. Keputusan melahirkan banyak implikasi, baik positif maupun negatif. Banyak pihak yang mempertanyakan, banyak pihak yang menyimpan kecurigaan. Namun berangkat dari cita-cita awal akan masyarakat yang mampu bertahan secara kolektif menjadi semangat organisasi ini untuk terus bekerja bermodalkan semangat dan keyakinan OPPUK mempunyai pengalaman melakukan advokasi, pendidikan dan pengorganisasian bagi buruh perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara. Staf pelaksana OPPUK terdiri dari pimpinan dan aktifis NGO yang bergerak dibidang perburuhan, pemimpin Serikat Buruh (Serikat Buruh Medan Independen, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 dan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia), pengacara dan mantan pengurus Aliansi Jurnalis Independen Jakarta.

Bersama dengan kader buruh perkebunan membangun serikat buruh independen bernama SERBUNDO (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia). Melalui SERBUNDO, buruh memperjuangkan hak-hak yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Sejak tahun 2013 ditingkat Nasional dan Internasional, OPPUK dan SERBUNDO mendesak RSPO (Rountable on Sustainable Palm Oil) untuk membentuk Working Group Perburuhan perkebunan kelapa sawit, juga mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang selama ini tidak ada di Indonesia.

STATUS BADAN HUKUM  :  Akte Notaris No. 393 tanggal 30 Januari 2014.

VISI

Terbangunnya organisasi rakyat yang kritis dan mampu memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial dan politiknya untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera (sesuai dengan AD pasal 8 tentang Maksud & Tujuan Organisasi).

MISI
  1. Melakukan pendidikan kritis.
  2. Advokasi kebijakan terhadap Negara yang berpihak kepada kepentingan rakyat melalui program: pengorganisasian rakyat; advokasi; pendidikan alternative.
NILAI-NILAI PRINSIP
  1. Demokrasi.
  2. Bertanggungjawab terhadap terciptanya kelestarian lingkungan hidup yang adil dan sejahtera.
  3. Manajemen dan pengelolaan keuangan yang transparan.
  4. Kesetaraan dan keadilan gender.
  5. Mengembangkan nilai kritis.