Serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Fungsinya adalah memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Kehadiran serikat buruh independen menjadi kebutuhan utama karena buruh masih berada pada posisi lemah. Sederetan masalah masih menghantui seperti masalah upah, alat kerja, alat perlindungan diri, jaminan sosial dan banyak lainnya. Untuk menghadapi situasi ini, buruh tidak bisa berjuang sendirian dan membutuhkan serikat buruh independen untuk menjadi tempat berjuang memenangkan hak-hak yang diabaikan oleh perusahaan.

Salah satu serikat buruh independen yang ada di sektor perkebunan adalah Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO). Serbundo mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang tentunya tidak melupakan kewajibannya dalam proses produksi di perkebunan kelapa sawit. Sampai saat ini SERBUNDO telah berdiri di 3 propinsi di Indonesia yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Jambi dengan kantor Dewan Pengurus Pusat di Medan, Sumatera Utara.

Mengikuti kesuksesan perjuangan serikat buruh di tempat lain, maka pada Minggu, 7 Agustus 2016 sebanyak 76 buruh yang bekerja di PT. Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (PT.ANJA Siais) yang berada di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara membentuk Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO). Pada hari itu pula, secara demokratis terpilih Solihin Simamora sebagai ketua dan Edi Nauli Siregar sebagai sekretaris.

Pembentukan serikat buruh di PT. ANJA Siais kemudian dikomunikasikan secara verbal kepada pihak managemen oleh ketua terpilih dimana perusahaan menunjukkan sikap terbuka terhadap Serbundo. Setelah komunikasi tersebut, pengurus terpilih didampingi DPP Serbundo pada Rabu, 10 Agustus 2016 juga telah mencatatkan keberadaan Serbundo di PT. ANJA Siais kepada Disnaker Tapanuli Selatan dan masih menunggu keluarnya bukti pencatatan.

Pada saat pencatatan, Disnaker Tapsel menyampaikan bahwa pada prinsipnya Disnaker mendukung terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh demi kemajuan hubungan antara perusahaan dan pekerja/buruh. Disnaker Tapsel juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat dari PT. ANJA Siais. Disnaker juga menjelaskan bahwa hingga saat ini PT. ANJA Siais hanya memiliki peraturan perusahaan, dimana dengan kehadiran Serbundo mampu menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi peningkatan produktivitas perusahaan dan kesejahteraaan pekerja/buruh.

Sejalan dengan semangat kawan-kawan buruh di tingkat basis, pada 19 Agustus 2016 DPP Serbundo juga telah mengirimkan surat resmi kepada General Manager PT. ANJA Siais dengan tembusan kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Indonesia tentang keberadaan Serbundo di PT. ANJA Siais. Hal menunjukkan ditujukan untuk tetap menjalin komunikasi yang baik antara Serbundo dengan pihak managemen.

Buruh yang bekerja di PT. ANJA Siais menyadari bahwa membentuk serikat buruh adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh.

Bagikan :